Senin, 18 April 2016

GAPOKTAN

Gabungan beberapa kelompok tani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif (Peraturan Menteri Pertanian , nomor : 273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani).
Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
1. Fungsi Gapoktan
a. Unit Usaha Jasa produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga).
b. Unit Usaha Jasa Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoknya.
c. Unit Usaha Jasa Penyediaan Modal Usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan.
d. Unit Usaha Jasa Proses Pengolahan Produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya) yang dapat meningkatkan nilai tambah.
e. Unit Usaha Jasa Menyelenggarakan Perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

thumbnail Title : GAPOKTAN
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:47:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

0 komentar:

Posting Komentar