Senin, 18 April 2016

Rt/Rw

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga (RW). Pembentukan RT melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). Rukun Tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
RT adalah bagian dari LKK. Sebagaimana halnya RW, RT dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotongroyongan, dan kekeluargaan.

thumbnail Title : Rt/Rw
Posted by : Unknown
Published : 2016-04-18T19:44:00-07:00
Rating : 5
Reviewer : 99999 Reviews

0 komentar:

Posting Komentar